ASPEKINDO

ASPEKINDO
ALAMAT KANTOR : VILA JASMINE-3 BLOK C3 NO. 16, TLP. 08121775745, SUKO-SIDOARAJO

Minggu, 31 Januari 2016

PROSEDUR PENGURUSAN DAN PEMBAYARAN SBU

Nomor                    : 001/DPK-SDA/III/2015
Lampiran              : -

Kepada Yth:
SELURUH ANGGOTA
DPK ASPEKINDO SIDOARJO


Perihal : Pemberitahuan URUTAN PENGURUSAN SBU dan PEMBAYARAN SBU

              Sehubungan dengan telah dibukanya Registrasi dan Her-registrasi Perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) tahun anggaran 2015,  bersama ini kami sampaikan urutan pelaksanaan PENGURUSAN SBU dan PEMBAYARAN SBU sebagai berikut :
  1. Anggota mengajukan dokumen permohonan baru/ perpanjangan SBU ke kantor DPK Aspekindo Sidoarjo untuk mendapatkan verifikasi awal dari sekretaris dan staf DPK Aspekindo Sidoarjo.
  2. Jika dokument sudah lengkap maka anggota meminta rincian biaya Pengurusan SBU yang terdiri dari Hak DPP Aspekindo Jawa Timur (selanjutnya disebut DPP) dan Hak DPK Aspekindo Sidoarjo (selanjutnya disebut DPK). Jika dokumen belum lengkap maka Anggota melengkapi semua dokumen pengurusan SBU.
  3. Setelah dokumen lengkap DPK akan membuatkan rincian biaya pengurusan SBU sesuai dengan sub bidang yang dipilih yang terdiri dari Hak DPP dan DPK.
  4. Setelah mendapat rincian dari DPK, maka anggota membayar biaya pengurusan SBU melalui transfer ke Rekening Induk DPK Sidoarjo Via BCA atas nama : NAWA GULARSO , Nomor Rekening : 0182129702. Pembayaran diluar nomor rekening tersebut tidak diakui oleh DPK.
  5. Anggota mengupload bukti transfer ke blog : http://aspekindo-sidoarjo.blogspot.com , jika ada kesulitan bisa minta bantuan ke staf sekretaris DPK Aspekindo Sidoarjo.
  6. Dokumen pengurusan SBU Anggota DPK  dibawa ke DPP
  7. Setelah diverifikasi oleh DPP dan dinyatakan lengkap maka DPP akan meminta pembayaran kepada DPK. Jika dinyatakan belum lengkap maka anggota DPK harus melengkapi.
  8. DPK melakukan pembayaran melalu transfer kepada DPP dan bukti transfer diupload di blog : http://aspekindo-sidoarjo.blogspot.com , untuk bukti kepada anggota.
  9. DPP akan memberi tahu kepada DPK jika SBU telah diproses, anggota dapat melakukan komunikasi dan monitor ke DPP atau DPK setelah Bukti transfer dari DPK diperoleh.
  10. Pengurusan SBU selesai dan pengambilan SBU dapat dilakukan.

Hal ini kami terapkan untuk menjaga  kelancaran dan transparansi proses pelayanan prima  SBU dan KTA Anggota Aspekindo Sidoarjo  berikut operasional kantor sekretariat yang telah menggunakan sistem website Online.
            Demikian surat pemberitahuan kami sampaikan, atas kerjasama yang telah berlangsung baik, kami ucapkan terima kasih.

Ketua DPK ASPEKINDO Sidoarjo



  Ir. Nawa Gularso
Tembusan Kepada :
1.     DPP Aspekindo Jawa Timur

2.     Seluruh Anggota DPK Aspekindo Sidoarjo